KORANLINGGAUPOS.ID - Walaupun sudah sering diingatkan Pemerintah Desa, Saiful Anwar (44) kembali berulah.
Ia mengedarkan barang haram dan bikin resah warga di tempat tinggalnya,.
Akhirnya tersangka berhasil diamankan Tim Eagle Satres Narkoba Polres Musi Rawas di rumahnya Dusun VI, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Sabtu 17 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari tersangka, Polisi berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 Gram.
BACA JUGA:Eagle Squad Polres Musi Rawas Ringkus 2 Pengedar, Satu Warga Eka Marga Lubuk Linggau
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS,ID Jumat 30 Agustus 2024 Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH membenarkan hal tersebut, dan tersangkanya sudah ditahan di Polres Musi Rawas.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat Anggota Satres Narkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga, bahwa warga resah atas perilaku tersangka yang kerap kali mengedarkan sabu.
Berbekal dengan laporan polisi Lp-A/ 59 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL Polisi melakukan penyidikan dengan meluncur ke lokasi.
Setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan penggeledahan menemukan barang bukti diantaranya, 1 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 Gram.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba
Dan, BB tersebut diselipkan tersangka di lantai papan rumah tersangka yang jaraknya tidak jauh dari tersangka.
Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Diakui tersangka bahwa dia sudah 3 bulan edarkan sabu di desanya, dan untuk urinenya positif gunakan narkoba.