Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Tersangka Benny Novan (39) dan Margin Raka Siwi alias Agin (43) berikut barang bukti ganja saat diamankan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Dua pengedar ganja di Lubuklinggau dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

Mereka yakni Benny Novan ( 39) oknum guru PPPK warga  Jalan Jend Moch Hasan Perum Griya Asri B RT 08 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau dan Margin Raka Siwi alias Agin (43) warga Jalan Ketitiran Gang Melati, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Keduanya diamankan petugas tanpa perlawanan pada Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 18.15 WIB di Jalan Jendral Pol Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Dari tangan keduanya diamankan dua paket bungkusan kertas berisikan irisan daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 8,18 gram barang haram itu dibeli di Desa Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu untuk dipakai bersama-sama. Benny dan Agin ternyata sudah lama menjadi pecandu ganja.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba

Polisi juga mengamankan 1 tas selempang warna abu-abu tanpa merk dan 1 Sepeda Motor Honda Win warna hitam list merah tanpa nomor Polisi.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 30 Juli 2024  Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobi Kusumawardhana, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau IPTU Novera EJ Putra,SH membenarkan  kedua tersangka sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pemeriksaan sementara urine keduanya positip dan statusnya pengedar,” tegas Kasat Narkoba IPTU Novera .

Sebelumnya Tim  Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menerima informasi dari masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Dengan LP / A / 37 / VII / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 25 Juli 2024 petugas melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Kongkalikong dengan Napi Lapas Narkotika Muara Beliti untuk Edarkan Narkoba

BACA JUGA:Puluhan Wanita Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Modusnya

Setelah mengetahui informasi tersebut tim segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket bungkusan kertas berisi irisan daun, batang, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja di dalam tas selempang milik tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan