Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Tersangka Benny Novan (39) dan Margin Raka Siwi alias Agin (43) berikut barang bukti ganja saat diamankan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -

Barang bukti berupa dua paket ganja seberat lebih dari 8 gram diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubukl inggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Pecandu Narkoba Bobol Warung Ayam Geprek di Lubuklinggau

BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, minimal 4 tahun denda kurunggan Rp 800 juta.

Sementara  Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

 "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat," tegasnya.

Lanjutnya, dengan itu ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

BACA JUGA:Oknum Warga Muara Lakitan Sudah 3 Bulan Jalankan Bisnis Haram

Jadi kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba dan kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada kami.

“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Lubuklinggau. Kepolisian akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”tegas Kapolres. (adi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan