Pada komponen Belanja Operasi sebagian besar dialokasikan untuk Pembayaran Gaji ASN, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru ASN, dan Tambahan Penghasilan Pegawai, Dana Hibah kepada masyarakat dan organisasi masyarakat, Belanja Bunga Pengembalian Pinjaman Daerah serta Belanja Tidak Terduga.
Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau yang hadir saat Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda mendengarkan penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kota Lubuk Linggau Tahun 2025, Jumat 30 Agustus 2024. -Foto : Diskominfotiksan-Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Bendungan Watervang di Lubuk Linggau Surut Dampak Kemarau
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Tunaikan Janji Cairkan Bonus Atlet
Untuk Tahun Anggaran 2025 ini terdapat belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Umum antara lain untuk Gaji PPPK, Dana Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan Dan Bidang Infrastruktur.
Selanjutnya untuk Belanja Modal dialokasikan sesuai dengan Skala Prioritas.
Pengalokasian Belanja Pemerintah Daerah merujuk pada konsep menitik beratkan skala prioritas dan evaluasi capaian kinerja progra.
Hal ini menurutnya sejalan dengan Raperda tentang APBD Tahun anggaran 2025 disusun Dengan Pendekatan Anggaran Berbasis Kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil/ dari Input yang direncanakan dalam RKPD Tahun 2025, yang sebagian besar dialokasikan pada Program dan kegiatan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan jembatan, pembangunan infrastruktur, pembangunan Fasilitas dan Bidang Kesehatan, pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Bidang pendidikan, Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas bidang Kelistrikan, Program Dana Bantuan operasional Sekolah.
BACA JUGA:Kurangi Angka Pengangguran dengan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi
BACA JUGA:8 Jam Ikuti Tes Kesehatan
Terakhir pada Pembiayaan Daerah yakni sebesar Rp.1.000.000.000,00 yang bersumber dari Silpa dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.36.000.000.000,00 dialokasikan untuk Angsuran Pengembalian Pokok Pinjaman Pemulihan Ekonomi.