Mekanismenya akan diatur secara internal oleh AP6L dan bagi pengguna alur yang tidak mau berkontribusi akan diberikan sanksi oleh AP6L.
Sementara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Balai Pengelola Transportasi Darat dapat memberikan pelayanan Surat Persetujuan Olah Gerak dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang akan melewati Jembatan P.6 Sungai Lala.
Sekda menegaskan, setelah dinyatakan alur tersebut sudah aman dilalui dan hasil Tim Distrik Navigasi dan KSOP sejak Berita Acara ini ditandatangani, maka proses evaluasi dan pemulihan alur Jembatan P.6 Sungai Lalan sudah dapat dimulai.
Kategori :