Ibu yang Habisi Nyawa Bayinya Sendiri di Lubuk Linggau Diganjar Hukuman Berat, Hanya 2 Kali Mengejan

Sabtu 31 Aug 2024 - 18:05 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Berdasarkan Visum Et Revertum No. 17/RSUD SA/VER/III/2024 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Widya Agustini Iskandar terhadap korban Muhammad, dengan hasil pemeriksaan terdapat kebiru- biruan di area bibir dan pucat di seluruh tubuh.

Kategori :