KORANLINGGAUPOS.ID - Penataan tenaga non-ASN diupayakan penyelesaiannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan berbagai transformasi strategis dalam penyelesaian tenaga non-ASN tersebut.
Transformasi strategis dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diformulasikan dan dikonsolidasikan dengan lintas sektor, ini upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di Indonesia.
Abdullah Azwar Anas menguraikan pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan yang jelas.
BACA JUGA:Guru Sekolah Swasta Peluang Lolos Seleksi PPPK 2024, Berikut Ketentuan Lengkapnya
BACA JUGA:BKPSDM Lubuk Linggau Ambil Formasi dari Kemenpan RB Sinyal Seleksi PPPK Segera Dibuka
Peraturan yang dimaksud antara lain :
1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024
2. KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
3. KepmenPANRB Nomor 348 Tahun2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Saat paparan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI, Anas menjelaskan penyelesaian non ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai, sebab pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sebanyak 1.031.554 orang.
BACA JUGA:Ini Informasi Terbaru Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Wajib Simak! Ini Peraturan Baru Menpan RB, Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK
Anas menjelaskan, pada aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik nantinya.
Kemudian pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan sebagai berikut: