Pelamar adalah lulusan dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude minimal S-1, bukan D-IV.
Lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/Unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul saat kelulusan.
BACA JUGA:Buruan Cek! Ini Formasi CPNS Kemhan 2024 untuk Lulusan SMA, Serta Persyaratannya
BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2024? Berikut Cara Membuat Surat Lamarannya Sesuai Formulir Resmi dari BKN
Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusannya setara dengan "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian terkait.
2. Formasi Penyandang Disabilitas
Pelamar harus memiliki keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas.
Melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada 48 Formasi CPNS 2024 di Kabupaten Lahat untuk Lulusan SMA
BACA JUGA:Kemenkeu Akhirnya Buka Rekrutmen CPNS 2024, Setelah 5 Tahun Moratorium
3. Formasi Putra/Putri Papua
Pelamar adalah keturunan asli Papua berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Formasi Putra/Putri Kalimantan
Pelamar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan saat pembuatan akun di SSCASN.
BACA JUGA:Catat! Ini 9 Daftar Instansi CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi, Adakah Favoritmu?
BACA JUGA:Cara Membuat SKCK Online, Bisa Lewat HP untuk Keperluan Seleksi CPNS 2024