tetapi pejabat tersebut tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, masih berada di luar kota.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Pastikan ASN di Lubuk Linggau Bisa Jaga Netralitas Karena Paham Regulasi
"Kami mintai keterangan dulu, namun NY tidak hadir dinas luar kota. Kami juga memanggil KH dimintai keterangan," ia menjelaskan.
Dedy menambahkan, kedua pejabat Pemkot Lubuklinggau ini terpantau tim Bawaslu Kota LubuklInggau, secara aktif mengikuti salah satu kandidat mendaftarkan diri ke KPU Lubuklinggau.
Tak hanya itu, keduanya aktif dalam deklarasi pencalonan paslon.
Sebagaimana aturan yang disepakati 5 menteri dalam momentum pilkada, situasi seperti ini.
BACA JUGA:Berubah Kebijakan Pemindahan ASN ke IKN, Ternyata Pegawai Lajang Diprioritaskan
BACA JUGA:Awasi ASN Terlibat Judi Online
ASN tidak diperkenankan terlibat aktif dalam pilkada.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Lubuklinggau, Mursyidi, hasil temuan Bawaslu Lubuklinggau ini selanjutnya akan diplenokan.
Ini untuk menentukan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.
"Kalau itu termasuk pelanggaran kami akan membuat surat keputusan sesuai dengan aturan keputusan lima menteri dan akan mengirimkan surat itu ke Bawaslu provinsi dan juga ke Pemkot Lubuklinggau," jelasnya.