Ada Temuan, Bawaslu Ingatkan ASN di Lubuk Linggau Jaga Netralitas

Selasa 03 Sep 2024 - 17:52 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Bawaslu Kota Lubuk Linggau kembali ingatkan ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau untuk bisa jaga netralitas selama tahapan Pilkada serentak 2024.

Karena saat ini mereka sudah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau Dedy Kariema Jaya menegaskan, sudah dua ASN yang mereka panggil karena berdasarkan hasil temuan mereka dilapangan dua ASN tersebut melanggar netralitas ASN.

Dan hari kedua pemanggilan kemarin, Selasa 3 September 2024 kedua ASN ini juga tidak memenuhi panggilan mereka. 

BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau Ingatkan Jaga Netralitas, 2 ASN Pemkot Dipanggil Bawaslu Ini Temuan

BACA JUGA:Jaga Integritas Karena Bawaslu Juga Diawasi Masyarakat!

"Kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi namun tidak juga datang. Maka rencananya Rabu 4 September kita lakukan rapat pleno, lalu mengeluarkan surat rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Pj Wali Kota Lubuk Linggau untuk memberikan sanksi kepada kedua ASN tersebut karena melanggar perundang-undangan lainnya. Berdasarkan SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN, harus dikenakan sanki moral seperti membuat surat pernyataan permintaan maaf dan tidak mengulangi lagi," jelasnya.

Karena berdasarkan SKB tersebut, ASN yang mendampingi keluarganya deklarasi atau pendaftaran di hari kerja, seharunya melakukan cuti ke atasan.

Sementara nanti ketika sudah ditetapkan sebagai calon, jika ingin mendampingi saat kampanye maka wajib mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CTLN). 

"Dan kami sudah kroscek langsung ke Pj Wali Kota, keduanya ternyata saat kejadian tidak mengajukan cuti. Ya paling tidak kan mereka sudah melanggar disiplinan pegawai hari itu. Ini juga yang jadi dasar kami menjadi temuan," ungkapnya lagi.

BACA JUGA:Bawaslu Minimalisir Pelanggaran Politik Uang

BACA JUGA:Data Bawaslu Ada 84 Daerah Masuk Kategori Rawan Tinggi

Sementara untuk laporan terkait pelanggaran netralitas ASN diakui Dedy belum ada yang masuk ke mereka. 

"Kami terus imbau ke masyarakat, jika ada temuan disertai bukti kuat silahkan laporkan ke kami. Pasti akan kami tindaklanjuti," tegasnya. 

Karena ASN juga ada hak pilih, menurut Dedy jika hanya untuk menghadiri tidak masalah apalagi dari kejauhan.

Kategori :