Asalkan jangan terlibat langsung.
BACA JUGA:Ini Potensi Pelanggaran di Pilkada 2024 Menurut Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Harus Netral Saat Sidang di MK
"Temuan ini juga kami harapkan jadi efek jera bagi ASN kita kedepannya agar bisa menjaga netralitas mereka. Kita selalu imbau ke ASN supaya tidak melibatkan diri atau terlibat langsung dalam kontestasi Pilkada. Jangan dinampakan ke publik apalagi sampai mengkampanyekan kandidat. Jaga netralitas. Kalau masih terpaksa kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada," tegasnya lagi.
Pelanggaran kepemiluan juga bisa mereka tindaklanjuti setelah penetapan pencalonan, karena ada unsur pidana.
"Artinya pengawasan terkait netralitas ASN ini kedepannya setelah penetapan akan jauh lebih ketat," tambahnya.