Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 Bisa Cair?
Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 Bisa Cair?-tangkap layar-
KORANLINGGAUPOS.ID- Tunjangan sertifikasi bagi guru yang lulus PPG Piloting 1, 2, dan 3 tentu menjadi harapan besar di 2025.
Namun, muncul kabar mengenai ketidakpastian pembayaran tunjangan sertifikasi bagi sebagian guru lulus PPG Piloting 1, 2, dan 3.
Yuk telusuri lebih lanjut mengenai regulasi, syarat, dan pencairannya agar guru yang telah memenuhi kriteria PPG Piloting 1, 2, dan 3 tetap bisa mendapatkan haknya.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
BACA JUGA:620.716 Guru Binaan Kemenag Belum PPG, Menag Sampaikan 1 Maret 2025 Solusinya
Menurut Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, antara lain:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Status ASN di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
5. Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) mengajar.
BACA JUGA:Kabar Gembira Guru PAUD! PPG Prajabatan 2025 Bisa Daftar, Ini Syaratnya
6. Memenuhi beban kerja yang ditentukan oleh aturan.
7. Memiliki penilaian kinerja yang minimal Baik.