Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 Bisa Cair?
Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 Bisa Cair?-tangkap layar-
8. Mengajar dengan jumlah peserta didik yang sesuai ketentuan.
9. Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Guru yang lulus PPG Piloting 1, 2, dan 3 wajib memenuhi semua persyaratan tersebut untuk menerima tunjangan profesi.
BACA JUGA:Ingin Ikut PPG Prajabatan 2025? Catat! Persyaratannya Disini
Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan sertifikasi guru diberikan setiap Triwulan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, jadwal pembayaran tunjangan adalah sebagai berikut:
Triwulan I akan pembayaran bulan April.
Triwulan II akan pembayaran bulan Juli.
Triwulan III akan pembayaran bulan Oktober.
BACA JUGA:Simak! Persyaratan Seleksi PPG Prajabatan 2025 yang Wajib Calon Guru Tahu
Triwulan IV akan pembayaran bulan November.
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan, mengakumulasi tiga kali gaji pokok untuk tiap pembayaran.
Besaran tunjangan sertifikasi guru bervariasi tergantung pada golongan dan status kepegawaian, apakah PNS atau PPPK.
Berikut rincian tunjangan sertifikasi berdasarkan gaji pokok untuk Guru PNS dan Guru PPPK
Untuk Guru PNS, tunjangan ini dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.