Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 Bisa Cair?
Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 Bisa Cair?-tangkap layar-
BACA JUGA:Hasil Akhir PPG Piloting Tahap 3 Akan Segera Diumumkan, Guru se-Indonesia Menanti, Simak Jadwalnya
Semakin tinggi golongan, semakin besar tunjangannya.
Untuk Guru PPPK, tunjangannya mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang juga mengacu pada gaji pokok guru dengan rincian golongan yang lebih beragam.
Tunjangan Sertifikasi untuk Lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3
Apakah guru lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 akan mendapatkan tunjangan profesi?
BACA JUGA:598.558 Guru Lulus PPG 2024 Siap Terima Tunjangan Sertifikasi pada 2025, Segini Besarannya
Kabar baik datang dari Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), Hasna, yang mengonfirmasi bahwa para guru yang lulus PPG 2024 dan mengikuti pendidikan hingga Desember 2024 berhak menerima tunjangan sertifikasi pada April 2025.
Hasna menyatakan bahwa pencairan tunjangan profesi akan dilakukan pada bulan April 2025, sejalan dengan jadwal pencairan untuk Triwulan I 2025.
Sehingga, para guru lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 yang sudah memenuhi syarat dapat menerima tunjangan pada periode tersebut.
Penyebab Pembatalan Tunjangan Sertifikasi
BACA JUGA:Mulai 2025, Seleksi PPPK Guru PPG Jadi Jalur Utama
Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pembatalan tunjangan sertifikasi, di antaranya:
1. Guru telah meninggal dunia.
2. Guru memasuki usia pensiun.
3. Guru melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.