Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan Kades Sukaraya Segera Ditunjuk Plh

Selasa 03 Sep 2024 - 19:56 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa (Kades) Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas yang ditinggalkan Sohidin karena nyalon Wakil Bupati Gorontalo sementara akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) Kades.

Camat STL Ulu Terawas, Pahip menjelaskan, sebelum ditunjuk penjabat (Pj) Kades untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Sukaraya akan ditunjuk Plh.

Sebab menunggu Pj prosesnya lama karena surat keputusan (SK) Bupati. Sedangkan Plh SK camat.

Yang akan ditugaskan menjabat Plh Kades, Sekdes. "Plh Kades diambil dari Sekdes," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

BACA JUGA:Camat STL Ulu Terawas Siap Meneruskan Proses Pemberhentian Kades Sukaraya

BACA JUGA:SK Pengangkatan Anggota DPRD periode 2024-2029 Sedang Diproses

Menurut Pahip, Sohidin sudah membuat surat pengunduran diri. Berdasarkan surat tersebut BPD melaksanakan rapat untuk memproses pemberhentian Kades.

Hasil rapat BPD diteruskan ke Pemerintah Kecamatan untuk diteruskan ke Bupati Musi Rawas melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD)  Kabupaten Musi Rawas, untuk menerbitkan SK pemberhentian Kades Sohidin. Serta bupati menerbitkan SK Pj Kades Sukaraya.

"Pemberhentian Sohidin selaku Kades Sukakarya segera kita proses. Saat ini kita masih menunggu surat dari BPD," jelasnya.  

Surat pengunduran diri Sohidin selaku Kades Sukaraya sudah ada di BPD.

BACA JUGA:Demi Kemajuan Pendidikan, Selain Koordinasi Internal DPD FORPESS Musi Rawas Juga Jalin Kerjasama Lintas Sektor

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Terima CSR dan Tandatangani PKS Penyertaan Modal Daerah ke Bank Sumsel Babel

Berdasarkan surat tersebut BPD akan memproses pemberhentian Sohidin selaku kades dengan mengajukan surat ke Bupati Musi Rawas melalui Pemerintah Kecamatan.

"Kami menunggu hasil rapat BPD Desa Sukaraya  karena proses untuk memberhentikan Kades berdasarkan surat dari BPD," ucapnya.

Kades yang nyalon di Pilkada harus berhenti secara permanen dari jabatannya sebagai Kades.

Kategori :