SK Pemberhentian Sohidin selaku Kades merupakan salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati. "SK pemberhentian Sohidin selaku Kades juga untuk syarat untuk ditetapkan menjadi calon Wakil Bupati," jelasnya.
BACA JUGA:DI Air Satan Dikeringkan Ada Petani yang Dirugikan
Sebagaimana diketahui Sohidin yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Sekjen DPP APDESI) nyalon Wakil Bupati Gorontalo mendampingi Syam T.ASE selaku bakal calon (Bacalon) Bupati.
Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Syam T.ASE – Sohidin (SYAH) diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Majunya Syam T.ASE – Sohidin (SYAH) 'diuntungkan' keputusan Mahkama Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.