KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus bullying terjadi di kalangan pelajar masih sering terjadi.
Baru-baru ini terungkap terjadi 3 kasus bullying atau perundungan yang dilakukan anak SD, SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Musi Rawas.
Dari 3 kasus tersebut 2 kasus sudah diselesaikan secara kekeluargaan dimediasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)jga bersama tim adhoc Kabupaten Musi Rawas dan pihak terkait lainnya.
Sedangkan 1 kasus lagi terpaksa naik ke proses pidana saat ini sedang dalam proses di Unit PPA Polres Musi Rawas karena orang tua korban tidak terima melihat anaknya dipukul pelaku sehingga menyebabkan lebam.
BACA JUGA:Polsek Geruduk SMAN Megang Sakti, Sampaikan Bahaya Narkotika, Judi Online dan Bullying
BACA JUGA:Penguatan P5, SMAN 4 Lubuklinggau Gelar Seminar Cegah Bullying dan Geng Motor Kalangan Pelajar
Kepala DPPPA Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak melalui Kepala UPTD PPA Kabupaten Musi Rawas, Joni Candra mengatakan bahwa kasus perundungan yang naik ke pidana korbannya inisial ADD (12) warga Dusun 1 Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo.
Sedangkan pelaku ASP (12) warga Dusun V Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo.
"Hubungan antara korban dan pelaku sebenarnya teman satu sekolah di salah satu MTs yang ada di Kecamatan Tugumulyo," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 2 September 2024.
Diceritakan Joni panggilan akrabnya, awalnya keluarga korban mau berdamai saat dimediasi pihak sekolah.
BACA JUGA:Aksi Bullying di SMP, Keluarga Korban Berharap Sekolah Sanksi Tegas Pelaku
BACA JUGA:Pastikan Anti Bullying, Sekolah Penggerak PAUD As Syidiqyah Lubuklinggau Gelar Parenting Orang Tua
Namun belum sempat menandatangani surat damai.
Lalu ibu korban melihat rekaman video anaknya sedang dipukul oleh pelaku.
Dikabarkan video perundungan itu viral di tiktok.