JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Format debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 berbeda dari Pilpres sebelumnya. Pada debat kali dihadirkan Capres-Cawapres secara bersamaan, tiadak ada debat khusus Cawapres.
Pasalnya KPU telah membatalkan debat khusus Cawapres pada Pilpres 2024. Namun capres-Cawapres wajib ikut lima kali debat yang telah dijawalkan KPU
Padahal sebelumnya KPU sudah menetapkan debat Pilpres sebanyak tiga kali untuk Capres dan dua kali untuk Cawapres. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 50 ayat (1).
BACA JUGA:Gatot Koco Super Hero Idola Masa Kecil Anies
KPU telah menetapkan jadwal dan tema debat Pilpres debat pertama di kantor KPU pada tanggal 12 Desember 2023 temanya soal hukum, hal asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberatasan korupsi dan penguatan demikrasi.
Debat kedua dijadwakan tanggal 22 Desember 2023 mengusung tema pertahanan keamanaan, geopolitik dan hubungan internasional . Tema debat ketiga taggal 7 JAnuari 2024 ekonomi kerakyatanan (kerakyatn dan digital, kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan dan pengelolan APBN.
Debat ke empat tanggal 21 Januri 2024 tentang energi sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
BACA JUGA:Posko Ganjar-Mahfud di Ngawi Diresmikan
Debat ke lima yang merupakan debat penutup dilaksanakan 4 Februari 2024 dengan tema mengenai tehnologi informasi, peningkatan pelayanan pubilk, hoaks, intoransi, pendidikan, kesehatan dan ketata negaraan. (*)