Setelah Banjir Kritik, KPU Komitmen Senantiasa Terbuka
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa sore 16 September 2025- Foto: DISWAY-
KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah banjir kritik dari masyarakat hingga elite politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi tertutup.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dilansir dari DISWAY, menegaskan langkah ini bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan bentuk koreksi internal.
"KPU berkomitmen untuk senantiasa terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi. Publik tetap berhak memperoleh informasi dari KPU," jelas Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa sore 16 September 2025.
Kebijakan KPU sebelumnya memicu gelombang protes. Publik menilai keputusan itu justru merusak semangat keterbukaan pemilu.
BACA JUGA:Sidang Gugatan PSU Empat Lawang di MK Terjadwal 15 Mei, Berikut Kesiapan KPU Empat Lawang
BACA JUGA:Perhitungan Suara Rampung 100%, Pleno KPU Empat Lawang Digelar 24 April 2025
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut, rakyat mau melamar kerja saja pakai curriculum vitae. Apalagi mau melamar menjadi pemimpin. Dokumen seperti ijazah itu hak publik untuk tahu.
Menurut Dede, akses ke dokumen persyaratan, termasuk ijazah, sangat penting untuk menguji kredibilitas dan rekam jejak calon pemimpin negara.
Menanggapi kritik keras itu, KPU melakukan rapat internal dan koordinasi dengan Komisi Informasi Publik.
Hasilnya, keputusan ditarik balik dan konsekuensinya bakal membuka akses publik atas dokumen syarat Capres-cawapres.
BACA JUGA:Warga Menanti Hasil PSU Empat Lawang, Begini Penjelasan KPU
BACA JUGA:KPU Empat Lawang: 19 April 2025 Ayo ke TPS, Jangan Golput
Afifuddin menegaskan, keterbukaan informasi tetap menjadi pijakan utama KPU sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya kata Afifudin, KPU RI akan memedomani aturan yang ada, dan terus berkoordinasi dalam pengelolaan data, tidak hanya untuk Pilpres, tapi juga data lain yang bisa diakses sesuai peraturan.