Warga Menanti Hasil PSU Empat Lawang, Begini Penjelasan KPU

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman saat memimpin Rapat Koordinasi bersama PPK se-Kabupaten Empat Lawang Persiapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Minggu, 20 Apr-Foto : Dok. KPU Kabupaten Empat Lawang -

EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah berlalu.

Kini masyarakat sedang menanti hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil PSU Kabupaten Empat Lawang.

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari rakyatempatlawang.com, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman melalui Komisioner Divisi Hukum Hendra Gunawan menjelaskan tahapan yang akan dilaksanakan pasca pemungutan suara ulang.

Hendra menjelaskan, setelah proses pemungutan suara selesai, penghitungan surat suara dimulai Sabtu 19 April 2025 pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Hari H PSU Empat Lawang Berjalan Baik, PLN ULP Tebing Tinggi Sukses Amankan Pasokan Listrik Andal Tanpa Kedip

BACA JUGA:PSU Empat Lawang, HBA Tak Ikut Nyoblos Kapolda Turun Langsung

Secara manual penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) disaksikan masyarakat, saksi, dan pengawas.

Setelah itu, penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara dari TPS oleh PPS ke PPK pada 20–22 April 2025.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan 20–24 April 2025.

Pengumuman rekapitulasi hasil tingkat kecamatan pada tanggal 20–26 April 2025.

BACA JUGA:Jelang PSU Kabupaten Empat Lawang, ini Pesan Penting dari Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Fokus Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang Kapolda Tunda Kunjungan ke Mapolres Lubuk Linggau

Penyampaian dan penerimaan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten Empat Lawang pada 20–22 April 2025.

Rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara tingkat kabupaten 21–26 April 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan