Sanksi Administratif bagi Pelanggaran
Pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan yang melanggar kewajiban yang diatur dalam PP ini akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi:
- Teguran tertulis,
BACA JUGA:Info Penting, ini Tiga Aturan Baru untuk Tawaf Jemaah Umrah
BACA JUGA:Update Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD/SMP/SMA Tahun 2024
- Penghentian sementara kegiatan usaha,
- Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
PP Nomor 35 Tahun 2024 ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan usaha waralaba di Indonesia dengan lebih tertib dan terstruktur.
Kategori :