Presiden Jokowi Resmi Rilis Aturan Baru Bisnis dan Syarat Waralaba di Indonesia, Begini Isinya

Rabu 04 Sep 2024 - 11:51 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Sanksi Administratif bagi Pelanggaran

Pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan yang melanggar kewajiban yang diatur dalam PP ini akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi:

- Teguran tertulis,

BACA JUGA:Info Penting, ini Tiga Aturan Baru untuk Tawaf Jemaah Umrah

BACA JUGA:Update Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD/SMP/SMA Tahun 2024

- Penghentian sementara kegiatan usaha,

- Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

PP Nomor 35 Tahun 2024 ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan usaha waralaba di Indonesia dengan lebih tertib dan terstruktur.

Kategori :