Pertanyakan Izin Patok Besi dan Cafe D’Best, Begini Penjelasan DPMPTSP dan Disperindag Lubuk Linggau

Rabu 04 Sep 2024 - 20:59 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Sementara  Sekretaris DPMPTSP Zainal Syamsi berterimakasih kepada OKP GMNI yang telah melakukan sosial control yang sangat bagus terhadap Cafe D'Best.

BACA JUGA:Wanita Over Dosis dari Patok Besi Lubuk Linggau Lalu Hilang Nyawa, Fakta Baru Diungkap Ketua RT

BACA JUGA:Ratusan Polisi Razia Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat

“Cafe D'Best hanya memiliki izin karaoke dan telah dilakukan 2 kali pemeriksaan atas pengaduan dari masyarakat. Karena berdasarkan ketentuan, resto yang batas kursinya tidak melebihi dari 100 kursi masih merupakan wewenang Kota, sedangkan diatas 100 kursi merupakan wewenang Provinsi. Karena perizinan Diskotik dan Bar merupakan wewenang Dinas Provinsi,” kata Zainal Syamsi.

Ia melanjutkan, untuk perizinan minuman beralkohol Gol A merupakan wewenang Kementerian Perdagangan dan lokalisasi Patok Besi sampai dengan saat ini belum memiliki izin usaha. 

Lalu Staf DPMPTSP Ilya Roza menyatakan berdasarkan UU Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan melalui Aplikasi OSS.

Jadi untuk usaha yang beresiko rendah pemohon tidak harus datang ke DPMPTSP untuk mengurus izin usaha dan Cafe D'Best termasuk dalam kategori usaha rendah. 

BACA JUGA:Warga Noman Baru Ditangkap, Polres Muratara Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Selidiki Penyebab Kebakaran di Muara Kelingi, Diduga Ulah Oknum

Izin Cafe dan Resto D'Best sudah terbit melalui Aplikasi OSS, sedangkan untuk izin SPA dan Karaoke D'Best telah mengurus izin melalui DPMPTSP Provinsi Sumsel.

Untuk pengurusan izin melalui Aplikasi OSS diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kapasitas Daerah hanya sebagai pengawasan pelaku usaha Aplikasi OSS hanya dapat diakses apabila memiliki usaha beresiko rendah dan kami dapat menunjukkan salinan izin dari D'Best tetapi tidak dapat memberikan salinan izin usaha tersebut, karena merupakan dokumen negara dan privasi pengusaha.

Pemilik Usaha D'Best yakni Johan menjelaskan D'Best hanya mengantongi izin karaoke untuk tingkat Kota Lubuk Linggau. Sedangkan Izin SPA dalam proses di Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel karena masih menunggu verifikasi yang belum selesai.

Untuk pengawasan pelaku usaha ada pada Bidang  Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP, Penutupan izin harus melalui beberapa tahap dan harus diverifikasi Kementrian Investasi, itulah salah satu alasan kami tidak dapat menutup secara langsung Cafe D'Best.

BACA JUGA:Kurir yang Belanja dari Rejang Lebong ini Terancam Denda Rp 800 Juta, Kasusnya Berat

Kemudian Kabid Bahan Pokok dan Penting Disperindag Kota Lubuk Linggau Andang Cahaya menyampaikan bahwa Izin usaha Bar dan minuman beralkohol merupakan kewenangan Provinsi karena beresiko sedang.

“Disperindag sudah berulang kali memberikan teguran dan melakukan pengawasan, namun yang jadi permasalahan yaitu adanya kemudahan dalam mengurus izin yang beresiko rendah melalui Aplikasi OSS,” kata Andang.

Kategori :