Ditambahkannya, pemerintah bersifat membina pengusaha bukan membinasakan.
“ Karena kita membutuhkan investor untuk meningkatkan PAD Kota Lubuk Linggau asalkan mengikuti aturan dan kita tidak menutup secara langsung suatu usaha karena sistem berlaku secara terbuka,” jelas Andang.
Tags : #pertanyakan izin patok besi
#patok besi
#lokalisasi patok besi
#disperindag lubuk linggau
#cafe d’best
Kategori :
Terkait
Kamis 09 Jan 2025 - 22:32 WIB
HET LPG 3 Kg Naik, Disperindag Lubuk Linggau: Sudah Termasuk Bongkar Muat, Jangan Ada Tambahan Lagi
Senin 30 Dec 2024 - 23:26 WIB
Warga Kesulitan LPG 3 Kg, Begini Penjelasan Pertamina dan Disperindag Lubuk Linggau
Rabu 04 Sep 2024 - 20:59 WIB
Pertanyakan Izin Patok Besi dan Cafe D’Best, Begini Penjelasan DPMPTSP dan Disperindag Lubuk Linggau
Terpopuler
Selasa 11 Feb 2025 - 10:34 WIB
Ada Sebanyak 30 Daftar Nama Perwira TNI AD Dimutasi Panglima dari 65 Perwira
Selasa 11 Feb 2025 - 14:35 WIB
Kemenkeu Akan Ambil Alih Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen, Kapan Mulai dan Apa Dampaknya?
Selasa 11 Feb 2025 - 12:00 WIB
Pemerintah Warning Bagi Gubernur, Bupati dan Walikota Terpilih 2025, Tanpa Penting Wajib Diterapkan
Selasa 11 Feb 2025 - 22:14 WIB
Daftar Tunggu Haji Kota Lubuk Linggau Hingga 24 Tahun
Selasa 11 Feb 2025 - 23:05 WIB
Hasil Penelitian, Ini Asal Usul Terbentuknya Danau Rayo di Muratara
Terkini
Rabu 12 Feb 2025 - 08:37 WIB
Heboh! Gua Safarwadi, Benarkah Tembus ke Makkah?
Selasa 11 Feb 2025 - 23:28 WIB
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025: Apa yang Berubah?
Selasa 11 Feb 2025 - 23:23 WIB
TK Negeri Pembina Musi Rawas Tingkatkan Keterampilan Motorik Anak Dengan Menggambar
Selasa 11 Feb 2025 - 23:23 WIB
HUT ke-24, ini Harapan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Musi Rawas untuk Harian Pagi Linggau Pos
Selasa 11 Feb 2025 - 23:18 WIB