"Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap calon," jelasnya.
Verifikasi dan verifikasi data dari tanggal 29 Agustus hingga 21 September.
BACA JUGA:KPU Musi Raws Saran Jelang Pendaftaran dan Tes Kesehatan Paslon Dilarang Berhubungan Intim
BACA JUGA:Anies dengan Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024? Ini Respon PDIP
"Jika ada syarat yang kurang maka ada waktu untuk perbaikan," jelasnya.
Tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pengundian nomor urut tanggal 23 September. Kemudian tahapan kampanye mulai dari tanggal 5 September hingga 23 November 2024.
H-3 sebelum pemungutan merupakan masa tenang. Pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Hj Suwarti - H Thamrin Hasan.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
BACA JUGA:Sah, PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK
Tahapan itu diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.