BACA JUGA:Banyak Tanah Wakaf di Musi Rawas Belum Sertifikat Ini Kendalanya
BACA JUGA:Saus Cabai Produk KWT Sukakarya Sudah Bersertifikat Halal
5. Pengumuman Hasil
Hasil pengumpulan data fisik dan yuridis akan diumumkan selama 14 hari kerja di kantor desa/kelurahan dan kantor Panitia Ajudikasi PTSL.
6. Penerbitan Sertifikat
Setelah semua prosedur terpenuhi, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya
Meski pembuatan sertifikat melalui PTSL sebagian besar gratis, masyarakat tetap perlu menanggung biaya tertentu seperti penyediaan dokumen tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas.
Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran biaya tambahan ini bervariasi tergantung wilayah, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 450.000 sesuai dengan kategori daerah yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam mengurus sertifikat tanah dan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.