6 Cara Buat Sertifikat dengan Program PTSL Gratis, Yuk Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Sabtu 07 Sep 2024 - 09:59 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Banyak Tanah Wakaf di Musi Rawas Belum Sertifikat Ini Kendalanya

BACA JUGA:Saus Cabai Produk KWT Sukakarya Sudah Bersertifikat Halal

5. Pengumuman Hasil

Hasil pengumpulan data fisik dan yuridis akan diumumkan selama 14 hari kerja di kantor desa/kelurahan dan kantor Panitia Ajudikasi PTSL.

6. Penerbitan Sertifikat

Setelah semua prosedur terpenuhi, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

Meski pembuatan sertifikat melalui PTSL sebagian besar gratis, masyarakat tetap perlu menanggung biaya tertentu seperti penyediaan dokumen tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas.

Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran biaya tambahan ini bervariasi tergantung wilayah, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 450.000 sesuai dengan kategori daerah yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam mengurus sertifikat tanah dan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Kategori :