6 Cara Buat Sertifikat dengan Program PTSL Gratis, Yuk Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Sabtu 07 Sep 2024 - 09:59 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLIGGAUPOS.ID -  Program PTSL yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepemilikan tanah masyarakat.

Program PTSL ini memungkinkan masyarakat, dengan ketentuan tertentu, untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Berikut langkah-langkah untuk membuat sertifikat tanah melalui program PTSL secara gratis:

BACA JUGA:Usai Tuntas Program PTSL, Lubuk Linggau Kota Lengkap 2024

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Kota Lubuklinggau Tuntaskan Program PTSL 2024

1. Pastikan Wilayah Termasuk dalam Lokasi PTSL

Pemohon harus memastikan bahwa wilayahnya termasuk sebagai lokasi PTSL dengan mengecek ke kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat.

2. Ikuti Penyuluhan

Setelah memastikan wilayah, masyarakat wajib mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Kantor Pertanahan, Panitia Ajudikasi PTSL, dan aparat desa terkait.

BACA JUGA:Target PTSL Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 6.000 SHAT

BACA JUGA:Tahun Ini Target PTSL BPN Kabupaten Musi Rawas 4 Ribu Persil

3. Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

Setelah penyuluhan, pemohon harus memasang tanda batas tanah yang disepakati dengan tetangga yang bersebelahan dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Petugas akan melakukan pengukuran tanah dan pengumpulan data yuridis yang kemudian diumumkan untuk dilakukan pemeriksaan dan validasi.

Kategori :