KORANLIGGAUPOS.ID - Program PTSL yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepemilikan tanah masyarakat.
Program PTSL ini memungkinkan masyarakat, dengan ketentuan tertentu, untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Berikut langkah-langkah untuk membuat sertifikat tanah melalui program PTSL secara gratis:
BACA JUGA:Usai Tuntas Program PTSL, Lubuk Linggau Kota Lengkap 2024
BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Kota Lubuklinggau Tuntaskan Program PTSL 2024
1. Pastikan Wilayah Termasuk dalam Lokasi PTSL
Pemohon harus memastikan bahwa wilayahnya termasuk sebagai lokasi PTSL dengan mengecek ke kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat.
2. Ikuti Penyuluhan
Setelah memastikan wilayah, masyarakat wajib mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Kantor Pertanahan, Panitia Ajudikasi PTSL, dan aparat desa terkait.
BACA JUGA:Target PTSL Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 6.000 SHAT
BACA JUGA:Tahun Ini Target PTSL BPN Kabupaten Musi Rawas 4 Ribu Persil
3. Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)
Setelah penyuluhan, pemohon harus memasang tanda batas tanah yang disepakati dengan tetangga yang bersebelahan dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Petugas akan melakukan pengukuran tanah dan pengumpulan data yuridis yang kemudian diumumkan untuk dilakukan pemeriksaan dan validasi.