Usai Tuntas Program PTSL, Lubuk Linggau Kota Lengkap 2024

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Lubuklinggau, Dhona Fiermansyah Lubis, S.ST, M.M bersama pegawai saat akan melakukan Pengambilan Foto Tegak menggunakan Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) pada seluruh Kelurahan di Kota Lubuklinggau, beberapa Waktu lalu.-Foto : Dokumen-Kantor ATR/BPN Kota Lubuk Linggau.

KORANLINGGAUPOS.ID -  Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 285/SK-OT.01/III/2024, Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau ditunjuk menjadi 1 dari 104 Kantor Pertanahan Prioritas dalam program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik, dan Wilayah Bebas dari Korupsi.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Lubuklinggau, Dhona Fiermansyah Lubis, S.ST, M.M melalui Kasi Survei dan Pemetaan, Bayu Indraprabowo, ST mengungkapkan kota lengkap yang dimaksud telah dilakukannya pemetaan terhadap keseluruhan bidang tanah suatu kota pada peta pendaftaran di Kantor Pertanahan, baik yang sudah sertifikat, maupun yang belum sertifikat.

Hal ini jelasnya pada suatu Kota Lengkap tidak ada lagi celah (gap) maupun tumpang tindih (overlap) pada Peta Pendaftarannya.

"Sehingga akan memperkecil risiko terjadi Sengketa, Konflik, maupun Perkara Pertanahan," ungkap Bayu, Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pemkot Desak Pengukuran Ulang Taman Olahraga Silampari, BPN Lubuklinggau Beri Pernyataan Mengejutkan

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Desak BPN Ukur Ulang Taman Olahraga Silampari, Ada Apa?

Dalam proses menuju Kota Lengkap dilanjutkannya, Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau ditugaskan untuk melakukan Pemetaan Bidang Tanah Menuju Kota Lengkap dengan menggunakan dasar Peta Foto.

"Peta Foto ini didapatkan melalui Pengambilan Foto Tegak menggunakan Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) pada seluruh Kelurahan di Kota Lubuklinggau," jelasnya.

Hasil dari Pengambilan Foto Tegak tersebut disampaikannya, kemudian dikombinasikan dengan koordinat titik-titik kontrol oleh Tim Ahli Penyedia Jasa PUNA.

"Sehingga dapat menghasilkan Peta Foto dengan Resolusi Spasial (Ground Sampling Distance) sebesar kurang dari 12 cm, yang artinya 1 piksel peta foto mencakup area seluas maksimal 12 cm pada bidang tanah di lapangan," ungkapnya.

BACA JUGA: Instruksi Presiden Jokowi Pemkot Lubuklinggau Segera Kirim Surat ke Menteri ATR/BPN, Ini Persoalannya

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Kota Lubuklinggau Tuntaskan Program PTSL 2024

Ia juga menjelaskan identifikasi batas bidang tanah pada Peta Foto menjadi poin krusial di sini.

"Karena itulah kami dari Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau mengharapkan dengan sepenuh hati agar segenap pemilik bidang tanah, para Ketua RT, perangkat Kelurahan, perangkat Kecamatan, beserta para tokoh di Kota Lubuklinggau untuk turut serta melakukan Pemetaan Batas Bidang Tanah melalui pendampingan penuh dan menyeluruh kepada para Petugas Pemetaan kami," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan