Target PTSL Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 6.000 SHAT
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Faozan Azim, Sst,M.SI-Foto : Dhaka/Linggau Pos -
MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Eko Sujatmoko melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Faozan Azim mengatakan target PTSL pada tahun 2024 di Kabupaten Musi Rawas, 6.000 terbagi menjadi Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Peta Bidang Tanah (PBT).
“SHAT sebanyak 4.000 bidang, PBT seluas 2.000 Ha,” ungkap Faozan kepada LINGGAUPOS.ID, Rabu 24 Januari 2024.
Perlu diketahui dijelaskannya, SHAT adalah Sertifikat hak atas tanah yang merupakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya.
Sedangkan PBT merupakan produk hasil pengukuran fisik bidang- bidang tanah di lapangan yang menggambarkan kondisi fisik bidang-bidang tanah mengenai letak, batas dan luas bidang tanah berdasarkan penunjukan batas oleh pemilik tanah atau yang dikuasakan.
BACA JUGA:Akan Bagikan Bantuan, BPP Tugumulyo Data Kelompok Tani
“Inilah sebagai tugas BPN Musi Rawas, dan ini masuk pada tahapan PTSL,” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan target PTSL 2024 dengan 2023 ada pengurangan di SHAT begitu juga PBT.
“Target PTSL tahun 2023 SHAT sebanyak 5000 bidang dan terealisasi 2.462 bidang dan PBT 6.500 Ha 100 persen trealisasi,” ungkapnya.
Dijelaskannya ada beberapa kendala dalam menyelesaikan PTSL 2023, masih kurangnya minat masyarakat dalam pembuatan sertifikat.
“Ada juga banyak pemilik bidang tanah yang berada di luar lokasi PTSL (berdomisili di luar penlok) dan banyaknya masyarakat yang terkendala dengan alas hak tanah mereka,” ungkapnya.
BACA JUGA:Terdata Ada 8 Cagar Budaya di kabupaten Musi Rawas
Desa yang menjadi lokasi PTSL 2024 adalah sebagai berikut : Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas, Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas, Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, dan Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit.
Ia juga menjelaskan untuk tahapan PTSL adalah sebagai berikut :
Tahapan pertama yang harus dilakukan adalan penyuluhan yang diadakan di desa yang telah ditentukan sebagai PENLOK pada tahun 2024.