Terdata Ada 8 Cagar Budaya di kabupaten Musi Rawas

Rumah Pangeran Roes di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.-foto : dok.Disbudpar Kabupaten Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas mencatat di Kabupaten Musi Rawas ada 8 cagar budaya.

Cagar budaya yang ada di Bumi Lan Serasan Sekantenan terdairi benda dan bangunan cagar budaya tak bergerak (TB). 

Kepala Disbupar Kabupaten Musi Rawas, H Fetbon Taufik Hidayat melalui Kabid Budaya, Erwina Yulistianti mengatakan 8 cagar budaya yang ada di Kabupaten Musi Rawas sudah terdata Disbudpar Kabupaten Musi Rawas. 

Adapun cagar dimaksud Kepala Kalla lokasi dai Desa Bingin Jugut Kecamatan Muara Kelingi, jarak tempuh dari ibu Kota Kabupaten Musi Rawas Kecamatan Muara Beliti 60 KM.

BACA JUGA:Di Kabupaten Musi Rawas Ada 62,76 Persen Petani Milenial

"Cagar budaya Kepala Kalla juru ini pelihara (Jupel) Sutarman," katanya kepada KORAN LINGGAU POS.ID Rabu 24 Januari 2024. 

Kemudian, Rumah Pangeran Roes, jupelnya Nurul Huda lokasi di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, jarak tempuk 90 KM dari Muara Beliti.

Masjid Raudhatus Sa'adah jupelnya Syamsulizal lokasi di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, jarak tempuh 90 KM dari Muara Beliti. 

Makam Keramat Ka Jogil, Jupelnya Amir Sarifusin lokasi Desa Selangit Kecamatan Selangit, jarak tempuk 40 KM dari Muara Beliti. Rumah Bari, Jupernya M Tabrani lokasi di Desa Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, jarak tempuk 45 KM. 

BACA JUGA:Damkar Kabupaten Musi Rawas Kekurangan Armada Pemadam Kebakaran

Makam Jago Pati dan makan keramat Elang Ranau, jupernya Cikwan dan Insana lokasi di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, jarak tempuh 9 KM. 

Situs Bingin Jungut I dan Situs Bingin Jungut II lokasinya di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, jarak tempuk 60 KM.

Untuk Situs Bingin Jungut I jupelnya Bastari, sedangkan Situs Bingin Jungut II jupelnya Hamdan. 

"Proses untuk mengajukan situs cagar budaya cukup panjang. Pertama kita memerlukan orang yang mendaftarkan, harus ada penelitian balai arkelogi, juga harus ada penelitian Balai Peletarian Kebudayaan. Setelah lengkap selanjutnya baru bisa didaftarkan ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan