1 Oktober Membeli BBM Subsidi Harus Menggunakan QR Code, Begini Caranya

Sabtu 07 Sep 2024 - 10:54 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLIGGAUPOS.ID -  Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) semakin serius dalam mengimplementasikan Program BBM Subsidi Tepat Sasaran.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu langkah utama dalam program ini adalah penggunaan QR Code sebagai alat identifikasi bagi penerima BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai badan usaha, seperti Pertamina dan PT AKR Corporindo, untuk mempersiapkan infrastruktur yang mendukung proses pendaftaran QR Code ini.

BACA JUGA:13 Rincian Tarif Listrik Non Subsidi per September 2024 dan BBM Non Subsidi

BACA JUGA:Bocor! BBM Subsidi Mulai 1 Oktober, Kendaraan Ini Dilarang Nenggak

QR Code ini akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi.

"Nantinya, semua konsumen pengguna BBM bersubsidi akan terdaftar di dalam sistem.

Ini memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran," ujar Erika dalam sebuah wawancara.

Selain itu, BPH Migas juga tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang akan mempermudah proses penerbitan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait penyaluran BBM bersubsidi.

BACA JUGA:2 Kendaraan Ini Tidak Bisa Isi BBM Subsidi Lagi, Yuk Cari Tau Kenapa?

BACA JUGA:Bocor! BBM Subsidi Mulai 1 Oktober, Kendaraan Ini Dilarang Nenggak

Aplikasi ini akan terintegrasi antara BPH Migas, badan usaha penugasan, dan pemerintah daerah, sehingga proses penerbitan surat rekomendasi menjadi lebih efisien dan cepat.

Langkah-langkah ini diambil guna mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran.

Revisi juga dilakukan terhadap beberapa aturan, termasuk Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti solar subsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

Kategori :