Plat Hitam Tidak Termasuk, Ini Kendaraan yang Bisa Minum BBM Bersubsidi
Kendaraan Pelat Hitam Tidak Termasuk, Ini Kendaraan Bisa Minum BBM Bersubsidi-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah terus menyusun skema pembatasan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar agar subsidi tepat sasaran.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan BBM bersubsidi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kendaraan yang Masih Bisa Menggunakan BBM bersubsidi
Berdasarkan pernyataan Menteri Bahlil, kendaraan berpelat kuning seperti angkutan umum dan transportasi massal akan tetap menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Telat Pajak Apakah Bisa Daftar MyPertamina untuk Isi BBM Subsidi?
BACA JUGA:33 Daftar Motor Terancam Dilarang Mengisi BBM Bersubsidi Pertalite
Jenis kendaraan ini dianggap memenuhi syarat karena penggunaannya langsung terkait dengan pelayanan publik.
“Kami akan fokus kepada kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi, yaitu kendaraan pelat kuning seperti angkot dan transportasi umum. Detail teknisnya akan disampaikan nanti,” ujar Bahlil.
Kendaraan Pelat Hitam Tidak Lagi Berhak
Sebaliknya, kendaraan berpelat hitam, terutama yang digunakan untuk kegiatan komersial seperti:
BACA JUGA:Harga BBM Naik Pada November 2024, Ini Daftar Harga BBM di Sumbagsel
BACA JUGA:BBM Non-Subsidi Resmi Naik Hari Ini Jumat 1 November 2024, Segini Rincian Harganya
- Angkutan tambang,
- Angkutan sawit,