Yusmono menceritakan, selama bertugas di BKSDA ia memastikan gajah ini tidak ada yang masuk ke pemukiman warga.
BACA JUGA:Heboh Seekor Gajah Masuk di Pemukiman Desa Tri Anggun Jaya, Warga Hindari Kontak Langsung
BACA JUGA:Pekebun Diimbau Urus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya Ini Manfaatnya
“Palingan di pinggir pemukiman. Kalau memang masuk di pemukiman warga maka harus lakukan bunyi- bunyian, jangan didekati dengan api obor, kalau mendesak kita yang lari,” tegasnya.
Untuk gajah satwa yang langka dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Jika sampai ada pembunuhan gajah terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ditegaskanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
BACA JUGA:Sekolah di Musi Rawas yang Laksanakan Layanan Pendidikan Inklusif Masih Minim, ini Penyebabnya
BACA JUGA:STOP HALINAR! Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terus Berikan Sosialisasi Kepada WBP
Jadi manusia tidak boleh melukai gajah karena kalau terbukti bisa dipidana.