Kemudian pelaku saat akan membawa motor itu ketahuan oleh istri korban yakni Afifah.
Akhirnya tersangka ditangkap oleh warga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 Sepeda Motor Honda Beat Sporty Nomor Polisi BG 6072 GAH warna silver.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya
BACA JUGA:Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk
Setelah mengetahui kejadian tersebut Kanit Reskrim beserta personil jaga mapolsek menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa dan melakukan pulbaket baik terhadap korban maupun saksi-saksi serta mengamankan barang bukti, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Reskrim Polres Mura.
“Kemudian pelaku dibawa ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti untuk mendapatkan perawatan medis setelah mengalami luka-luka akibat amuk masa, setelah dokter menyatakan pelaku dalam keadaan normal selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
Sehingga tersangka berikut barang bukti Sepeda Motor Honda Beat Sporty dengan Nomor Polisi BG 6072 GAH warna silver milik korban dan 1 Kunci T diamankan.
Korban langsung melporkan kerjadian itu ke Polres Mura dengan Dasar LP/B/212/IX/2024/SPKT/Reskrim/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel 9 September 2024.
BACA JUGA:Kiat Mencegah Curanmor ala Tim Macan Lubuklinggau
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan Tindak Pidana Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.