Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Diamuk Massa

Senin 09 Sep 2024 - 22:25 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Kemudian pelaku saat akan membawa motor itu ketahuan oleh istri korban yakni Afifah.

Akhirnya tersangka ditangkap oleh warga. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 Sepeda Motor Honda Beat Sporty   Nomor Polisi BG 6072 GAH warna silver. 

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya

BACA JUGA:Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk

Setelah mengetahui kejadian tersebut Kanit Reskrim beserta personil  jaga mapolsek  menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa dan melakukan pulbaket baik terhadap korban maupun saksi-saksi serta mengamankan barang bukti, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Reskrim Polres Mura. 

“Kemudian pelaku dibawa ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti untuk mendapatkan perawatan medis setelah mengalami luka-luka akibat amuk masa, setelah dokter menyatakan pelaku dalam keadaan normal selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Sehingga  tersangka  berikut barang bukti Sepeda Motor  Honda Beat Sporty dengan Nomor Polisi BG 6072 GAH warna silver milik korban dan 1 Kunci T diamankan.

Korban langsung melporkan kerjadian itu ke Polres Mura dengan Dasar LP/B/212/IX/2024/SPKT/Reskrim/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel  9 September 2024.

BACA JUGA:Kiat Mencegah Curanmor ala Tim Macan Lubuklinggau

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan  Tindak Pidana Curanmor  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Kategori :