BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
Sebagai gambaran rincian biaya tambahan yang harus dibayar saat pajak kendaraan 5 tahunan:
Untuk biaya SWDKLJJ motor Honda PCX 160 Rp35 ribu.
Untuk biaya penerbitan (TNKB Honda PCX 160) = Rp60 ribu.
Untuk biaya penerbitan (STCK Honda PCX 160) = Rp25 ribu.
BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya
Untuk biaya penerbitan (STNK Honda PCX 160) = Rp100 ribu.
Untuk biaya pengesahan (STNK Honda PCX 160) = Rp25 ribu.
Dengan memahami pajak PCX 160, kalian bisa lebih siap menghadapi biaya tahunan motor ini.
Pastikan kalian selalu mengikuti aturan perpajakan yang berlaku agar tidak ada masalah di kemudian hari.