Berapa Biaya Pajak PCX 160? Yuk Cek Disini

Rabu 11 Sep 2024 - 12:02 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Biaya SWDKLLJ = Rp35 ribu 

Biaya administrasi STNK = Rp100 ribu 

Biaya administrasi TNKB = Rp60 ribu 

BACA JUGA:Intip 5 Performa Mantap dari Honda PCX 175cc 2024, Melangkah Lebih Jauh dengan Teknologi Canggih

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Honda PCX 175 cc 2024, Teknologi Canggih dan Berkualitas Mewah

Tarif PKB Honda PCX 160 = Rp668 ribu (2 persen harga motor) 

Sehingga total estimasi pajak kendaraan Honda PCX 160 khusus untuk tahun pertama yaitu sebesar Rp5.038.000.

2. Estimasi Pajak Honda PCX 160 (1 tahunan) 

Biaya SWDKLLJ Rp35 ribu 

BACA JUGA:Apa Saja 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena Pajak? Yuk Cek

BACA JUGA:11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online

Tarif PKB Honda PCX 160 = 1,5 persen x Rp33,4 juta = Rp501 ribu 

Jadi total estimasi pajak kendaraan Honda PCX 160 untuk 1 tahunan di tahun kedua dan berikutnya sebesar Rp536 ribu.

Selain pajak tahunan, kalian juga harus membayar pajak 5 tahunan motor Honda PCX 160. 

Bersamaan dengan itu, kalian akan menerima Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru. 

BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja

Kategori :

Terkait