Apa Saja 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena Pajak? Yuk Cek
Apa Saja 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena Pajak-tangkapan layar-pajak.com
KORANLINGGAUPOS.ID - Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
Pembayaran pajak kendaraan ini merupakan bentuk kontribusi warga negara dalam mendukung pembangunan, khususnya terkait infrastruktur transportasi.
Di DKI Jakarta, sebagai salah satu wilayah dengan kepadatan kendaraan tertinggi, penerapan PKB diatur dengan ketat.
Namun, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban pajak tahunan.
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja
BACA JUGA:IGTKI PGRI Lubuklinggau Ikut Meriahkan Pawai Kendaraan Mobil Hias HUT RI ke-79
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut peraturan tersebut, ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban membayar PKB setiap tahunnya.
Berikut adalah rincian dari lima jenis kendaraan tersebut:
1. Kereta Api
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Kendaraan jenis ini termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari pajak.
Kereta api merupakan moda transportasi massal yang sangat penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.