Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya-tangkapan layar-
KORANLINGGAUPOS.ID - Penting, Bapenda Sumsel melaui Samsat melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan PKB ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 mencakup pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif terkait BBNKB dan pajak progresif.
Dikutip dari KORANLINGGAUPOS.ID dari sumateraekspres.id "Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan," jelas Elen.
Gubernur Elen Setiadi mengajak masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak, yang berperan penting untuk pembangunan nasional maupun daerah.
BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya
"Pemutihan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB, serta memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel." Tegas Kepala Bapenda Sumsel, H. Achmad Rizwan S.STP., MM, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari sumateraekspres.id.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat yang berada Sumsel untuk melakukan mutasi nomor polisi kendaraan.
Khususnya bagi kalian yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi di luar daerah yang beroperasi di wilayah Sumsel.
Namun, ke depan Sumsel diperkirakan akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,34 triliun, akibat pengalihan pengelolaan PKB ke pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
BACA JUGA:BPKB Hilang, Jangan Panik ini Solusinya
Hal ini berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
"Aturan baru ini akan mengurangi APBD Sumsel secara signifikan." Ungkapan Pj Gubernur Elen Setiadi.