Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

Persyaratan balik nama kendaraan bermotor dapat dibagi menjadi dua, yaitu balik nama STNK dan BPKB.-Foto : Angga / Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Gimana sih cara mengurus balik nama kendaraan?  Balik nama kendaraan biasanya dilakukan setelah seseorang membeli motor atau mobil bekas (second).

Hal ini perlu dilakukan agar dapat mempermudah pembayaran pajak tahunan.

Maka dari itu, sudah seharusnya masyarakat perlu mengetahui persyaratan, serta cara dan biaya yang diperlukan. 

Untuk besaran biaya balik nama kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:

BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Biaya untuk pembuatan nomor polisi terbaru: Rp 30.000

3. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan: Rp 35.000.

4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk roda empat.

5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 10 persen. 

6. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya

7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.

BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan