Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

Persyaratan balik nama kendaraan bermotor dapat dibagi menjadi dua, yaitu balik nama STNK dan BPKB.-Foto : Angga / Linggau Pos-

8. Setelah itu, petugas akan mencocokan semua datanya, jika sesuai akan diberikan BPKB baru.

Nah diatas merupakan informasi untuk kamu yang masih bingung mau balik nama kendaraan, jangan tunda lagi jika sudah baca laman ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan