Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

Persyaratan balik nama kendaraan bermotor dapat dibagi menjadi dua, yaitu balik nama STNK dan BPKB.-Foto : Angga / Linggau Pos-

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bermotor dapat dibagi menjadi dua, yaitu balik nama STNK dan BPKB:

Syarat Balik Nama STNK

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi

4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Syarat Balik Nama BPKB

1. STNK yang telah balik nama dan fotokopi

2. KTP pemilik kendaraan baru fotokopi

3. BPKB asli fotokopi

4. Hasil pengesahan cek fisik fotokopi

5. Kwitansi pembelian motor fotokopi

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Selanjutnya cara Balik Nama kendaraan bermotor

Proses balik nama motor yaitu dengan melibatkan  STNK dan BPKB terbitan baru. STNK baru dapat diproses di Samsat dan BPKB di Polda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan