Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
Persyaratan balik nama kendaraan bermotor dapat dibagi menjadi dua, yaitu balik nama STNK dan BPKB.-Foto : Angga / Linggau Pos-
14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
16. Serahkan tersebut ke bagian mutasi
BACA JUGA:Lupa Kunci Motor Gunakan Keyless Agar Aman dari Maling
17. Datanglah kembali ke kantor Samsat pada hari yang sudah dijadwalkan
18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan
Sedangkan untuk Langkah-langkah Balik Nama BPKB yaitu:
1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. kemudian akan dicek kelengkapan berkas oleh petugas
4. lalu, Petugas akan memberi tanda pembayaran
5. Lakukan pembayaran di bank
6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. kemudia Petugas akan memberi tanda terima untuk mengambil BPKB
7. Selanjutnya datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB yang baru dengan membawa tanda terima tadi dan berkas persyaratannya