Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
Persyaratan balik nama kendaraan bermotor dapat dibagi menjadi dua, yaitu balik nama STNK dan BPKB.-Foto : Angga / Linggau Pos-
Adapun Langkah-langkah balik nama STNK adalah Sebagai Berikut
1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik
3. menyerahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas
4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal
6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
7. kemudian, lakukan pembayaran untuk proses cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu lagi diperlukan untuk mengambil berkas dan satunya untuk petugas
9. Serahkan semua dokumen persyaratan ke bagian mutasi
10. Isi formulir yang telah disediakan
11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang dijadwalkan
13. Serahkan bukti pembayaran