Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat
KORANLINGGAUPOS.ID- Setiap para pengemudi diwajibkan untuk membawa STNK saat berkendara.
Ketika ketinggalan bolehkah kita menunjukkan STNK digital,yang ada di aplikasi atau membuktikannya lewat video call?
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika seseorang saat berkendara.
Kewajiban membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu juga tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
Disebutkan dalam aturan kewajiban membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu, setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat diadakannya pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
BACA JUGA:Inilah 5 Penyebab Motor Tidak Bisa di Starter, Padahal Ingin Mudik
c. bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah," demikian bunyi aturannya.
Namun tak bisa dipungkiri, ada beberapa para pengemudi lupa untuk membawa STNK saat berkendara.
Di sisi lain, pada aplikasi Signal, terdapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) versi digital.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Motor Yamaha yang Tepat untuk Perjalanan Mudik Lebaran