Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat

Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) versi digital itu tertera lengkap informasi kendaraan, mulai dari pemilik, pelat nomor, warna, bahkan hingga nomor rangka.

Sayangnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital itu tidak bisa menjadi bukti yang sah saat berkendara.

Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital itu tak berlaku bila saat para pengemudi ditilang.

Pengemudi yang ditilang juga tidak bisa untuk melakukan video call  dengan  menunjukkan keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ketinggalan.

BACA JUGA:Sebanyak 43 Motor Disita Polres Musi Rawas, Begini Cara untuk Mengambilnya Kembali

"Namanya tilang, tilang kan itu adalah bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, 'Kan menunjukkan lewat telepon', kan tidak mungkin," ujar Slamet yang dikutip oleh detikNews.

Meski demikian Slamet tak menutup kemungkinan jika ke depannya ada perubahan sejalan dengan adanya perkembangan digital. Namun, ia hanya menekankan hingga saat ini peraturan dari Polri tetap lah sama.

"Sementara peraturan masih seperti itu ya,nanti kemungkinan perkembangannya bisa berubah. Kita lihat saja" lanjutnya lagi.

Dengan demikian, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara fisik merupakan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Penipu yang Mengaku Polisi Modus Kirim APK Surat Tilang itu Segera Disidang

Pengendara yang di tilang terancam hukuman sesuai dengan peraturan Pasal 288. Pengendara bakalan diancam dengan denda sebanyak Rp 500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau di kenakan denda paling banyak Rp 500.000," begini bunyi pasalnya.

BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan