Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Lintas Tugumulyo, Kelurahan B Srikaton, Kelurahan Tugumuyo, Kecamatan Tugumulyo, Senin 8 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Hingga Senin 8 Januari 2024, sebanyak 1.933 kendaraan telah diblokir pihak Satlantas Polres Musi Rawas (Mura).
Pemblokiran nomor kendaraan ini karena pemilik kendaraan tidak mengurus denda tilang sejak tujuh bulan pengaktipan Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 8 Januari 2024 mengatakan tilang ETLE diterapkan oleh Dirlantas Polri sejak 1 Januari 2023.
Namun untuk di Kabupaten Mura baru efektif Mei 2023. Sejak penerapan tilang elektronik itu, pengendara yang melanggar didenda tilang, jika tak diurus denda tilangnya, maka dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.
BACA JUGA:Video Oknum Bupati Diduga Jelekkan Kinerja DPRD Viral
7 Bulan berjalan, camera ETLE mendeteksi ada 2.075 pelanggar. Baik roda dua maupun roda empat.
“Rata-rata tidak pakai helm, atau bonceng tiga dan tidak gunakan kaca spion, kalau yang mobil tidak pakai kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman ,” terangnya.
Kata Kasatlantas, per hari surat tilang ETLE yang dikirim ke pelanggar antara 10 sampai 15 surat tilang, bahkan kadang bisa lebih dari itu.
“Yang ditindak dengan tilang 264, warga yang tidak ngurus 1.811 dan yang diblokir 1.933 kendaraan. Alasan kita blokir nomor kendaraannya karena sudah deadline yang diberikan 10 hari setelah surat konfirmasi penilangan kita kirim ke pelanggar dan pelanggar ini tidak konfirmasi lagi sama pihak Satlantas atau tidak bayar denda tilang ke Bank.
BACA JUGA:Teman Kencan Ngaku Polisi, Dosen Tertipu Rp 50 Juta
Bagi mereka yang nomor kendaraanya kena blokir, silahkan konfirmasi bayar denda tilang via Briva BRI. Kalau sudah bayar, ada bukti bayarnya kita lepaskan blokirnya," papar Kasatlantas.
Apabila pelanggar itu tidak mau nebus surat tilang elektronik, karena pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu seperti tidak menggunakan helem, dan bonceng tiga, atau surat sebelah semakin banyak yang dilanggar semakin besar denda yang harus dibayar.
Ia mencontohkan, untuk denda tilang mobil itu lebih mahal daripada denda tilang pengendara sepeda motor, antara Rp50 ribu hingga Rp 500 ribu.
Maka ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Musi Rawas bahwa ETLE sudah ada dan berfungsi.