Selanjutnya pemilik lahan diminta membuat surat pernyataan secara umum bahwa menyetujui program pembangunan irigasi tersebut dan siap mendukung program Pemerintah.
BACA JUGA:Bantu Petani Kesulitan Air Kementan Salurkan Bantuan Pompa ke Koptan di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit
Karena pengadaan tanah ini diatas 5 hektar maka kewenangan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Tapi Kanwil ATR/BPN bisa menugaskan/melimpahkan ke ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas.
Pada tahun 2023 sudah dimulai pelimpahan dari ATR/BPN Sumsel kepada ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas.
Sehingga pembebasan lahan ini dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas. Dilanjutkan tahun 2024 dengan membentuk Satgas A dan Satgas B.
Satgas A untuk pengukuran dominan orang-orang BPN. Satgas A menindaklanjuti hasil LARAP. Satgas A turun kelapangan mengecek setiap batas tanah masyarakat.
BACA JUGA:DI Air Satan Dikeringkan Ada Petani yang Dirugikan
BACA JUGA:Perjuangan Bupati Musi Rawas, Puluhan Anak Petani Sawit Raih Beasiswa
Juga mengecek alas haknya berupa apa sudah sertifikat atau belum. Tanah mana saja yang sudah sertifikat mana saja yang belum.
Satgas A lebih kurang baru mengukur 50 persil tanah. Dari 50 persen tersebut diketahui 19 persil yang sudah sertifikat. sisanya masih SPH (Surat Pengakuan Hak).
Satgas B menghitung untuk mengganti tanam tumbuh yang ada di atas tanah yang akan dibebaskan.
Dalam kegiatan ini ada peran dari Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Tanaman pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Musi Rawas dan juga ada petugas dari ATR/BPN.
BACA JUGA:Petani Desa Satan Indah Jaya Lakukan Ini, Untuk Meningkatkan Hasil Produksi Tanaman Terong
"Satgas B melakukan penilaian harga tanaman, misalnya ada tanaman sawit berapa umurnya, jumlahnya. Sekarang Satgas A dan Satgas B masih bekerja," paparnya.