Kali ini tidak ada saksi sama sekali kecuali anak korban.
Dijelaskannya menyebutkan sejauh ini baru lima orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan itu bisa bertambah lagi sebagai saksi.
BACA JUGA:Penagih Hutang Terlibat Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Kronologi Lengkapnya
Sementara beberapa saksi yang diperiksa untuk memastikannya.
Sedangkan untuk mantan kades Karang Anyar Amir tidak periksa karena saksi yang diperiksa sejauh ini belum mengarah ke sana.
“Palingan pihak Satreskrim Polres Muratara atas pasal mengancam terhadap korban,” terangnya.
Seperti sebelumnya korban Hamsi Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB korban itu keluar dari rumah menggunakan sepeda motor membonceng anaknya yang berusia 4 tahun untuk beli tabung gas ke warung.
Kemudian pada saat pulang ke rumah, sekitar pukul 18.00 WIB, kondisinya sudah mengalami luka.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau
“Saat pulang ke rumah korban sudah luka dan minta tolong dengan tetangga sebelahnya yakni Antoni dan temukan didepan rumahnya sudah bersimbah darah. Mengenai lokasi penikaman korban, AKP Hendrawan belum bisa dipastikan tempatnya dan kita masih didalami. Korban Hamsi meninggal akibat mengalami luka akibat senjata tajam dengan lebar 3 cm, dibagian punggung kanan belakang. Dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti motor dan baju korban,” jelasnya.