KORANLINGGAUPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejari Lubuklinggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Selasa 10 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan ini Lalapas diwakili Kasi Binadik Lapas Lubuk Linggau yakni Arman Jhonatas Siahaan beserta staf lapas lainnya, Pj. Walikota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa, Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau diwakili oleh Tri Lestari S.H., M.H dan pihak kepolisian Polres Lubuk Linggau.
Saat dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 11 September 2024, Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan melalui Kasi Binaan dan Anak Didik (Binadik) Arman Jhonatas Siahaan sangat mendukung dan apresiasi kepada Kejari Lubuk Linggau, bahwa barang hasil kejahatan dimusnahkan khususnya barang bukti narkoba.
BACA JUGA:Setiap Jumat, ini Olahraga Rutin Pegawai Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau
BACA JUGA:Komitmen Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Menuju Wilayah Bebas Korupsi
“Kegiatan ini bertujuan agar para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 KUHAP,” kata Kasi Binadik .
Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi juga bertujuan agar mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti.
“Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik. Para saksi yang hadir, termasuk dari pihak kepolisian dan perwakilan pemerintah daerah, memberikan apresiasi terhadap langkah kejaksaan ini,” tutur Kasi Binadik.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 23 Perkara Tindak Pidana Narkotika, 8 Perkara Tindak Pidana Kamnegtibun, 7 Perkara Tindak Pidana Orang Harta dan Benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dari bulan Juni sampai dengan Juli 2024.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Peringati Hari Pengayoman ke-79, Berikut Pesan Penting Kalapas
Kata Kajari, barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan 1 Kg Narkotika jenis sabu dan 199 butir ekstasi, ada sepucuk senjata api laras pendek, 17 parang dan pisau, dan buah tojok.
Untuk pemusnahan barang bukti senjata api, parang, pisau dan dua buah tojok masing-masing dipotong, untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender.