BACA JUGA:Basarnas Sebut Beberapa Sungai yang Rawan Korban Tenggelam, Salah Satunya Watervang Lubuk Linggau
Ketika korban hendak masuk ke kamar lagi, korban melihat tersangka sedang duduk di depan TV sambil main HP.
Setelah kejadian pertama itu, rudakapsa terhadap korban terulang lagi, hingga mencapai 9 kali.
Biasanya terjadi malam hari di saat ibu korban sedang tidur nyenyak dan dilakukan di kamar korban.
Setiap melakukan, tersangka selalu mengancam akan memukul dan mencubit korban.
BACA JUGA:Musnahkan Barang Sitaan, Begini Pernyataan Kajari Lubuk Linggau
BACA JUGA:2 Murid SD Tenggelam di Muratara, Satu Orang Nyawanya Tak Tertolong
“Kalau kau kasih tau wong dan ibu, ayah marah dan akan pukul kau, dan tidak mau beli HP kau” ancam Dodi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhan melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, akibat perbuatannya Dodi Iryanto ditangkap di rumahnya, Kamis 12 September 2024 dinihari.
Aksi itu terakhir kali terjadi, Minggu 25 Agustus 2024 sekitar puku 08.00 WIB. Saat ibu korban dan adiknya sedang pergi.
Dijelaskan Kasat Reskrim korban selama ini takut, karena selalu diancam oleh tersangka.
“Korban menuruti kemauanya karena takut, sebab tersangka mengacam akan memukul dan mencubit korban, jika tidak mau,” tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Dituntut 15 Bulan Penjara
BACA JUGA:Anak Putus Sekolah Rekam Tetangga Mandi, Polisi Lubuk Linggau Jelaskan Kronologinya
Ditambahkannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.