Keluarga Korban Mahasiswi Aborsi Minta Kasusnya Tak Diekspose Polisi

Senin 04 Dec 2023 - 17:03 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

 Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka aborsi tersebut disetujui RF.

Sehingga keduanya memesan obat via online.

BACA JUGA:Pendaki Gunung Merapi 11 Meninggal Dunia 12 Belum Diketahui, Berikut Nama-namanya

“Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November 2023, mereka yakni tersangka dia dan RF sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan,” jelas Herman.(red)

Kategori :